Ada Pilpres & Pileg, Libur Nasional Bisa 29 Hari di 2024

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 September 2023 11:42
Konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)
Foto: Konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Penetapan ini dituangkan dalam surat ketetapan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB dan Menteri Agama.

Dari 27 hari ini, libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari, pada tahun depan. Namun dari jumlah tersebut, pemerintah akan menetapkan tambahan sebanyak 2 hari.

Dengan demikian, pemerintah membuka kemungkinan akan ada tambahan dua hari libur sehingga jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 bisa bertambah menjadi 29 hari dalam rangka Pemilihan Presiden dan Legislator.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024, dipastikan akan ada Pilpres. Nanti diatur dengan Kepres sendiri, ada Pilpres dan Pileg," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, pemerintah akan mengantisipasi jika Pilpres berjalan dua putaran. Maka, lanjutnya, akan ada dua tambahan hari libur.

"Jadi selain Pilpres dan Pileg, kalau ada second round kita buat Kepres sendiri di luar itu," ungkapnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pilpres & Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular