3 RS Ditegur Kemenkes, Terbukti Peras Calon Dokter Spesialis

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Jumat, 18/08/2023 14:20 WIB
Foto: RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberikan teguran tertulis kepada tiga rumah sakit pendidikan atas praktik perundungan (bullying) terhadap peserta didik kedokteran, yakni pendidikan dokter umum (koas), internship, dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta; RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung; dan RSUP Haji Adam Malik, Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan rumah sakit dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Azhar dalam konferensi pers daring Kemenkes RI, Kamis (17/8/2023), dikutip dari CNN Indonesia.


Foto: RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo - RSCM. (Facebook/RSCM)
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo - RSCM. (Facebook/RSCM)

Berkaitan dengan hal tersebut, Azhar meminta para pimpinan tiga rumah sakit terkait untuk segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.

"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," tegas Azhar.

Menurut data laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, praktik bullying di ketiga rumah sakit tersebut adalah para peserta didik dijadikan 'ATM Berjalan', yakni diminta biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan para peserta didik.

Selain dijadikan 'ATM Berjalan', para peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kemenkes, terdapat 91 pengaduan dugaan bullying di kanal laporan Kemenkes yang dihimpun pada 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kemenkes RI resmi menyediakan situs web dan saluran siaga (hotline) bagi para korban bullying di rumah sakit vertikal Kemenkes, pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Sistem laporan perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes dapat diakses melalui perundungan.kemkes.go.id dan hotline WhatsApp 0812-9979-9777.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, data laporan yang masuk bakal langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Dengan demikian, ia menjamin data pelapor tidak akan diketahui oleh pelaku bullying dan rumah sakit terkait.

"Kita ada dua opsi. Kalau berani ngasih nama dan NIK. Saya akan bilang ini hanya masuk ke tempat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Enggak masuk ke yang lain," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2023).

"Jadi enggak usah khawatir nanti seniornya, rumah sakit, atau direktur rumah sakit lihat, tidak. Ini (laporan korban perundungan) masuk ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan," tegasnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia