Viral Kasus Harimau Langka Alshad Ahmad, Begini Penjelasannya

Redaksi, CNBC Indonesia
27 July 2023 20:50
Petugas kesehatan mengambil sempel hasil swab Harimau Sumatera di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (2/8/2021).   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Harimau (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Warganet tengah menyoroti kasus kematian Harimau Benggala yang dipelihara oleh kreator konten, Alshad Ahmad.

Kasus itu makin dikecam setelah tujuh anak harimau mati di bawah pengawasan Alshad. Menurut Alshad, ketujuh anak harimau yang mati adalah hasil dari breeding atau pemuliabiakan hewan.

Lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN), mengatakan Harimau Benggala masuk ke dalam status satwa yang terancam punah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Convention on International Trade in Endagered Species (CITES), menyebutkan bahwa Harimau Benggala termasuk Appendix I, yakni perdagangan internasional komersial dilarang.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengungkapkan bahwa Harimau Benggala ditemukan di padang rumput dan hutan di India, Bangladesh, dan Nepal. Saat ini, satwa liar asing, seperti Harimau Benggala, diizinkan masuk ke Indonesia untuk tujuan konservasi.

"Walau bukan termasuk dalam satwa dilindungi nusantara, tapi status hewan tersebut adalah satwa liar asing yang pemasukannya memerlukan izin dan rekomendasi. Artinya, ini akan diawasi dan disesuaikan peruntukannya," ujar Doni, dilansir dari detiktravel, Kamis (27/7/2023).

"Hanya ada beberapa kategori yang disebutkan dalam aturan itu dan tidak ada yang menyebutkan izin untuk dijadikan pets (hewan peliharaan). Hanya untuk lembaga konservasi komersial dan non komersial. Artinya, dalam konteks konservasi," imbuhnya.

Guna merawat dalam konteks konservasi, pemilik harimau harus sanggup menyediakan lokasi yang sangat mirip dengan habitat aslinya. Doni menambahkan, Harimau Benggala tidak seharusnya berada di rumah, seperti hewan peliharaan.

"Tentunya, pemilik harimau ini orang mampu, sanggup untuk memberikan area konservasi yang mirip dengan habitatnya. Sejatinya, mereka (Harimau Benggala) adalah wild-life yang tempatnya ada di habitatnya, alam bebas, bukan di rumah kita," kata Doni.

"Jika ingin memeliharanya, tentu kita wajib menyediakan area ex-situ yang menyerupai habitatnya, bukan mengubahnya menjadi pet (hewan peliharaan)," tegasnya.

Doni menilai, seharusnya anak Harimau Benggala hidup berdekatan dengan induknya dan tidak berinteraksi dengan banyak orang, apalagi untuk kebutuhan konten.

Ia menyatakan, pemerintah wajib mengawasi dengan ketat satwa liar yang dipelihara, salah satunya Harimau Benggala, agar satwa itu dirawat sebagaimana mestinya dan untuk konservasi.

Pengawasan seperti pemberian izin dan rekomendasi masuknya satwa liar asing di Indonesia juga perlu ditingkatkan. Doni mengatakan, hal itu wajib dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan hewan, termasuk kematian.

"Tentunya pemberi rekomendasi (LIPI) serta yang memberikan ijin import SAT-LN ini perlu diperiksa juga, baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, apakah mereka benar memeriksa dan menilai ada atau tidaknya kemampuan konservasi, atau sekedar jualan dokumen," paparnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular