Swatch Gugat Pemerintah Malaysia Gegara LGBT, Begini Mulanya

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
17 July 2023 15:35
Jam Tangan Swatch (Tangkapan Layar Swatch.com)
Foto: Jam Tangan Swatch (Tangkapan Layar Swatch.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan jam tangan asal Swiss, Swatch Group, resmi menggugat Pemerintah Malaysia atas penyitaan jam tangan berwarna pelangi yang diluncurkan untuk merayakan hak-hak lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Melansir dari Reuters, Swatch Group menggugat Pemerintah Negeri Jiran karena dianggap merusak reputasi perusahaan. Menurut Malay Mail, gugatan hukum tersebut diajukan pada 24 Juni lalu di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dijadwalkan akan melaksanakan sidang untuk mendengar kasus ini pada 20 Juli 2023 mendatang.

Jam Tangan Swatch (Tangkapan Layar Swatch.com)Foto: Jam Tangan Swatch (Tangkapan Layar Swatch.com)

"Dengan tanpa keraguan, jam tangan yang disita tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, moralitas, atau pelanggaran hukum apa pun," ujar Swatch Group gugatan hukum tersebut, dikutip Senin (17/7/2023).

Swatch mengungkapkan, dalam surat pemberitahuan penyitaan, Pemerintah Malaysia menilai bahwa jam tangan yang disita memiliki elemen atau mempromosikan hak-hak LGBT dan berpotensi melanggar hukum Malaysia.

Namun, Swatch mengklaim bahwa sebagian besar jam tangan yang disita dengan nilai ritel gabungan sebesar 64.795 ringgit atau sekitar Rp213,59 juta (asumsi kurs Rp3.296/Ringgit Malaysia) itu tidak mengandung huruf 'LGBTQ'.

Saat ini, Swatch dilaporkan tengah menuntut ganti rugi dan pengembalian jam tangan yang disita. Selain itu, perusahaan juga menyebutkan bahwa kehadirannya untuk berbisnis di Malaysia menjadi 'sangat terancam' setelah penyitaan tersebut.

Penyitaan dan gugatan ini terjadi menjelang pemilihan umum regional penting yang akan mempertemukan koalisi progresif Perdana Menteri, Anwar Ibrahim, dengan aliansi etnis Melayu-Muslim.

Menjelang pemilihan, Anwar kembali dituduh tidak melakukan perlindungan hak-hak umat Islam di Malaysia yang multiras dan multagama oleh para kritikus.

Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, perdana menteri telah berkali-kali menyatakan bahwa pemerintahannya akan memegang teguh prinsip-prinsip Islam dan menyebutkan bahwa hak-hak LGBT tidak akan diakui oleh pemerintahannya.

Menurut Reuters, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri Malaysia belum memberikan komentar resmi atas gugatan ini.

Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia menyita jam tangan dari 'Koleksi Pride' Swatch karena adanya huruf-huruf 'LGBTQ' pada jam tangan tersebut pada Mei lalu.

Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Reuters, pejabat-pejabat Kementerian Dalam Negeri "secara ilegal" menyita 172 jam tangan dari 16 gerai. Sejumlah gerai tersebar di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Penang, dan Kota Kinabalu.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Jam Tangan Swatch Disita karena Simbol Pelangi LGBT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular