Konser Taylor Swift di Singapura Bakal Anti Calo, Emang Bisa?

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
22 June 2023 15:20
Taylor Swift menghadiri Penghargaan GRAMMY ke-65 pada 05 Februari 2023 di Los Angeles, California. (Jeff Kravitz/FilmMagic)
Foto: Taylor Swift (FilmMagic/Jeff Kravitz)

Jakarta, CNBC Indonesia - Taylor Swift resmi mengumumkan jadwal tur konser Taylor Swift The Eras Tour pada sisa 2023 dan sepanjang 2024 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (20/6/2023) malam.



"Permisi, halo, saya punya sesuatu untuk diumumkan. Saya tidak sabar untuk melihat kalian di The Eras Tour tahun depan di jadwal internasional ini!" ujar Taylor Swift melalui unggahan Instagramnya (@taylorswift), dikutip Kamis (22/6/2023).

"Kunjungi taylorswift.com/tour untuk informasi selanjutnya terkait registrasi, presale, dan penjualan umum!" lanjut Taylor.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman taylorswift.com/tour, penjualan tiket konser Taylor Swift di Singapura akan dijual melalui Ticketmaster Singapura atau laman www.ticketmaster.sg.

Menurut informasi Ticketmaster, penjualan tiket akan terbagi dalam beberapa sesi, yakni presale khusus pemilik kartu UOB pada 5-7 Juli 2023 dan general on-sale alias penjualan umum pada Jumat, 7 Juli 2023.

Dalam ketentuan pembelian tiket yang tertera, Ticketmaster mengingatkan bahwa penjualan tiket dibatasi maksimal empat per akun. Selain itu, guna menghindari transaksi oleh calo, tiket dilarang untuk dipindah tangan atau dijual kembali.

Ticketmaster menegaskan bahwa tiket yang ditawarkan dan dijual kembali setelah pembelian resmi, terutama oleh calo, akan langsung tidak berlaku sehingga tidak dapat digunakan untuk memasuki area konser.

"Atas keputusan Promotor atau Agen Tiket, tiket Anda LANGSUNG TIDAK VALID (berlaku) jika dijual kembali ATAU DITAWARKAN UNTUK DIJUAL," tegas Ticketmaster, dikutip Kamis (22/6/2023).

"Tiket yang dijual melalui pihak ketiga dan outlet tidak resmi lainnya, termasuk tidak terbatas pada situs lelang daring, tidak akan berlaku untuk akses masuk. Tiket yang dijual kembali membuat tiket itu tidak valid dan dapat ditolak saat akan masuk venue," lanjut pernyataan tersebut.

Sebelumnya, anggota dewan Brasil, Simone Marquetto, mengusulkan pemberatan hukuman bagi calo hingga empat tahun penjara. Usulan itu dituangkan dalam rancangan Undang-undang (UU) yang ramai disebut sebagai 'Taylor Swift Law'.

Nama itu diberikan karena usulan tersebut muncul setelah ramai antara penggemar Taylor Swift dan calo saat penjualan tiket untuk konser di Rio de Janeiro dan Sao Paulo, Brasil.

Dalam kebijakan yang sudah ada, calo bisa dihukum dua tahun penjara saat ketangkap basah menjual ulang tiket dengan harga jauh di atas rata-rata. Namun, Marquetto merasa itu kurang setelah melihat dinamika terbaru.

"Aktivitas calo tiket ini menghilangkan dan menghalangi mereka yang kurang beruntung untuk menghadiri acara yang mereka inginkan. Ini juga menjadi kejahatan sebenarnya terhadap ekonomi publik," kata Marquetto seperti diberitakan media setempat, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/6/2023).



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Panen Cuan, Taylor Swift Bikin Untung Rp12 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular