3 Menteri Jokowi Ungkap Alasan Libur Idul Adha Jadi 3 Hari

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 22/06/2023 12:42 WIB
Foto: Ilustrasi cuti bersama (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membeberkan alasan di balik keputusan menambah hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.



Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, alasan penambahan cuti bersama ini dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan. Salah satunya momentum transisi menuju endemi Covid - 19.

"Arahan presiden cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi menuju endemi sebagaimana diumumkan bapak presiden," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan alasan keputusan ini juga untuk menumbuhkan perekonomian dari sektor pariwisata lokal, melihat penambahan cuti bersama pada hari raya Idul Adha ini membuat pada pekan depan masyarakat memiliki hari libur panjang selama 5 hari.

"Perpanjangan libur tahun ini dalam rangka Idul Adha, juga bertepatan libur anak sekolah," kata Muhadjir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah juga berharap libur panjang ini memberikan waktu yang lebih banyak bagi para ASN bersama dengan keluarga untuk quality time. Melihat libur panjang ini juga bersamaan dengan libur anak sekolah.

"Di samping menjadi momentum relaksasi selain hari raya Idul Adha, juga menjadi momentum ASN untuk lebih dekat dengan keluarga. apalagi anak-anak sedang mempersiapkan pencarian sekolah," katanya.

Selain itu, menurutnya, arahan presiden Joko Widodo juga mau menggerakkan ekonomi daerah dan percepatan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan pengambilan keputusan cuti bersama ini juga disebabkan adanya masyarakat Islam yang memperingati hari raya Idul Adha pada 28 Juni.

"Sehingga kita berharap ini menjadi momentum Idul Adha dengan khusyuk, menghargai dan menghormati," jelasnya.

Untuk diketahui meski pemerintah sudah memutuskan hari cuti bersama, namun hal ini bersifat pilihan. Artinya hari libur itu disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja hingga serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia