
Rebecca Klopper Diduga Jadi Korban Revenge Porn, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan oleh video syur berdurasi 47 detik yang diduga sebagai aktris Indonesia, Rebecca Klopper. Sebagian besar warganet menyebutkan bahwa Rebecca mengalami revenge porn.
Lantas, apa itu revenge porn?
Revenge porn atau pornografi nonkonsensual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual berupa penyebaran foto atau video aktivitas seksual seseorang tanpa persetujuan kedua belah pihak. Umumnya, revenge porn dilakukan dengan tujuan balas dendam pelaku, ingin mempermalukan, hingga mengancam korban.
Sebagian besar korban kasus revenge porn di Indonesia adalah perempuan. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan Terhadap Perempuan 2019, 33 persen dari 97 kasus kekerasan siber pada perempuan termasuk dalam kategori revenge porn. Komnas Perempuan mencatat, 61 persen pelaku kekerasan siber ini adalah mantan pasangan korban.
"Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020," tulis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dikutip Kamis (8/6/2023).
Menurut CATAHU Komnas Perempuan 2023, beberapa jenis KGBO yang paling banyak terjadi adalah ancaman penyebaran video pornografi, revenge porn, diminta mengirimkan foto atau video berkonten pornografi, penyebaran foto atau video pornografi.
Terdapat sejumlah dampak yang bisa terjadi pada korban revenge porn, yakni kecemasan, depresi, gangguan stres pasca trauma (PTSD), kesulitan dalam hubungan saat ini atau di masa depan, dan kesulitan dalam pekerjaan saat ini atau di masa depan.
Namun, melansir dari Green Network Asia, aktivis dan penulis asal Amerika, Mary Anne Franks, menyebutkan bahwa istilah revenge porn terkadang disalahpahami karena perilaku tersebut tidak selalu berkaitan dengan balas dendam.
Sebuah kelompok feminis di Indonesia, Purple Code, menunjukkan bahwa penyebaran gambar-gambar intim tanpa persetujuan, seperti kekerasan berbasis gender lainnya, sering kali dilakukan sebagai upaya untuk melangsungkan hirarki kekuasaan, yaitu kontrol dan dominasi atas korban, bukan balas dendam.
Kata 'revenge' dapat menyiratkan bahwa korban pernah melakukan sesuatu yang layak untuk dibalas oleh pelaku. Melalui cara ini, istilah 'revenge porn' dinilai seperti melazimkan budaya menyalahkan korban.
Selain itu, istilah 'porn' menyiratkan bahwa mengambil foto diri sendiri dalam keadaan telanjang atau terlibat dalam tindakan seksual (atau mengizinkan orang lain untuk mengambil foto tersebut) pada dasarnya adalah pornografi. Membuat gambar eksplisit dalam konteks hubungan pribadi dan intim seharusnya tidak dianggap sebagai pornografi.
Saat istilah revenge porn mulai populer, salah satu kasus yang paling umum terjadi di dunia maya adalah mantan pasangan yang 'membalas dendam' dengan membagikan gambar-gambar intim korban.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]