
Banyak yang Tak Tahu, Ada Cuti Khusus untuk Anak Sunatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Cuti berbayar merupakan hak pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang (UU). Selain cuti tahunan dan pernikahan, karyawan juga berhak mendapat sejumlah cuti lain seperti cuti sakit dan cuti haid khusus karyawan perempuan.
Meski demikian, tahukah Anda bahwa pekerja juga mendapat hak cuti khusus apabila anaknya khitanan? Cuti khusus ini juga dijamin oleh UU.
Cuti khusus untuk mengkhitankan anak
Anda yang ingin mengkhitankan anak tidak perlu khawatir tidak bisa berada di samping mereka ketika prosedur dilakukan.
Mengutip dari UU No.13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI, cuti khusus jika anak disunat dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Lalu, berapa lama durasi cuti khusus untuk mengkhitankan anak?
Selengkapnya di >>> sini.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Ini Kasih Izin Cuti 30 Hari agar Penduduknya Mau Nikah