Menyetir Sambil Mabuk, Artis Korea Ini Didenda Rp 227 juta

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 05/04/2023 20:10 WIB
Foto: (Tangkapan Layar Instagram @Ron_Sae)

Jakarta, CNBC Indonesia - Artis Korea Selatan Kim Sae Ron, tengah menjadi pusat kontroversi atas kasus driving under influence (DUI) alias menyetir sambil mabuk. Ia didenda 20 juta won (Rp 227 juta) dalam sidang pertamanya.

Pada 5 April, Hakim Lee Hwan Gi dari Divisi Kriminal ke-4 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Kim Sae Ron untuk membayar denda sebesar 20 juta won karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Nilai denda ini adalah jumlah yang sama dengan yang diminta jaksa penuntut selama persidangannya bulan lalu.

Pada Mei tahun lalu, Kim Sae Ron dituduh menyebabkan kecelakaan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Karena menyetir sambil mabuk, dia menabrak pohon di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul. Kecelakaan tersebut menyebabkan terputusnya pasokan listrik ke 57 lokasi serta kerusakan dan kerugian sejumlah bisnis di sekitarnya.


Pada saat kecelakaan itu, Kim Sae Ron menolak untuk menjalani tes alkohol, tetapi hasil tes darah mengungkapkan bahwa konsentrasi alkohol dalam darahnya sekitar 0,2%, jauh di atas batas legal 0,08%.

Selama persidangannya bulan lalu, jaksa menuntut denda 20 juta won untuk Kim Sae Ron dan 5 juta won untuk penumpangnya, A. 

Namun, pengacara Kim Sae Ron mengklaim bahwa kliennya sedang kesulitan finansial dan karena itu mengajukan keringanan hukuman. 

Kim Sae Ron dilaporkan telah menjual mobilnya yang terlibat dalam kecelakaan. Dia juga sudah membayar kompensasi kepada para korban. Namun, pengadilan menolak bandingnya.

Sejak kecelakaan itu, Kim Sae Ron menghadapi banyak kritik publik atas beberapa insiden, termasuk memalsukan foto sertifikasi pekerjaan paruh waktu di cafe dan terciduk di klub judi.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia