Polisi Tangkap Operator SBO TV Aplikasi Streaming Bajakan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 03/04/2023 15:11 WIB
Foto: Polisi tangkap operator SBO TV aplikasi streaming bajakan (Dok: Polda Lampung)

Lampung, CNBC Indonesia - Di zaman yang serba digital, distribusi informasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun, fasilitas ini ternyata banyak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan aksi ilegal, seperti pembajakan.

Di Indonesia, segala bentuk tindakan pembajakan atas sebuah aset kekayaan intelektual, salah satunya konten tayangan, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda dalam jumlah cukup besar.

Salah satu perkara pembajakan yang tengah bergulir saat ini adalah penegakan sanksi hukum atas aplikasi streaming bajakan, bernama SBO TV, yang secara tanpa izin telah menyiarkan ulang konten olahraga seperti tayangan bola, tayangan badminton, racing, MMA, hingga tayangan Piala Dunia tahun 2022. Di samping tindakan streaming ilegal tersebut, SBO TV juga didapati oleh pihak berwajib telah mengiklankan permainan judi bola online.


Penemuan atas tindakan pembajakan oleh SBO TV bermula pada bulan Januari lalu, saat Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung sedang melakukan aktivitas patroli siber rutin. Dalam patrolinya, Tim terkait menemukan bahwa SBO TV telah melakukan restream tanpa izin atas konten tayangan beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.

Atas upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung akhirnya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial AR dan CW, yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka, di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

"Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan beriklan judi. Secara rutin, kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya, yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi," ujar Komisaris Polisi A. R. Hakim Rambe selaku perwakilan dari Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung seperti dikutip siaran pers yang diterima dari Transvision, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari risiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV, yang dapat merugikan para penggunanya. Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga resiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dari Konten ke Ritel, MOP Tasya Farasya Cuan Tanpa Investor