Jokowi Larang Pejabat Bukber, Bagaimana dengan Masyarakat?

Lifestyle - Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
23 March 2023 19:50
Cover CNBC Insight Ramadan, Puasa Foto: Cover Insight Ramadan/ Puasa/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 H.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Lantas, bagaimanakah dengan masyarakat umum?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Hal tersebut menyusul telah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Boleh. Masyarakat tidak ada larangan, kan, PPKM sudah dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

"Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada," tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Nadia menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi agar tidak melaksanakan buka puasa bersama ditujukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan.

"Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis pertama dan dosis kedua belum optimal. Jadi, ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," kata dr. Nadia.

Sebagai informasi, surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Terdapat tiga poin dalam surat arahan tersebut, yakni.

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Video: Keluarga Presiden Gelar Kirab dan Tasyakuran


(hsy/hsy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading