
Kebisingan di Tempat Kerja Bisa Picu Tuli? Begini Kata Dokter

Jakarta, CNBC Indonesia - Gangguan pendengaran adalah kondisi atau penyakit yang mengakibatkan terjadinya gangguan pada proses mendengar. Penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga, tuli akibat bising, tuli akibat faktor usia, dan tuli akibat kotoran telinga.
Kebisingan di tempat kerja adalah salah satu penyebab gangguan pendengaran. Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), dr. F. Handoyo, MPH Sp.OK menjelaskan, kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari.
Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri.
"Gangguan pendengaran akibat bising, yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi, tidak langsung tuli, tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun, jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen," ungkap dr. Handoyo dalam konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia, Rabu (1/3/2023) di Jakarta.
Handoyo mengatakan, pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja dapat dilakukan pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selanjutnya dilakukan pencegahan sekunder dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.
Ketua Umum Perhati-KL Indonesia, dr. Yussy Afriani Dewi mengatakan bahwa 60% gangguan pendengaran yang disebabkan oleh sesuatu bisa dicegah.
"Pencegahan dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia," ujar dr. Yussy dalam kesempatan yang sama.
Yussy mengatakan, deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi baru lahir dan Balita. Kemudian, skrining pada anak dan pra usia sekolah, individu yang terpapar bising atau zat kimia terus-menerus, individu yang terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada usia tua.
Upaya menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini adanya gangguan pendengaran, menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.
"Hindari membersihkan telinga sendiri, hindari mengkorek-korek telinga, hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu lama," ucap dr. Yussy.
Saat ini, Pemerintah Indonesia menargetkan 20% peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir, 20% untuk peningkatan layanan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dengar dan implan, dan menurunkan 20% angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia lima sampai sembilan tahun pada 2030.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 8 Risiko Ini Mengintai Kamu yang Kelamaan Pakai Earphone