Mau Menikah di Amerika? Syaratnya Lebih Gampang dibanding RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 21/02/2023 19:24 WIB
Foto: Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 (AP/Amber Arnold)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu belakangan ini, banyak anak muda yang terinspirasi untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena jauh lebih murah dan anti-ribet. Sebagian warganet dari kalangan milenial dan Gen Z bahkan menyebut bahwa nikah di KUA adalah impian mereka. 

Sebenarnya, menikah sederhana di catatan sipil cukup lumrah di sejumlah negara. Contohnya saja di Amerika Serikat di mana calon pengantin hanya perlu menyerahkan sejumlah berkas-berkas sederhana agar pernikahannya dianggap sah di mata hukum.

Menariknya, warga asing juga dapat menikah di Amerika Serikat selama memenuhi persyaratan. 


Lalu, apa saja persyaratannya?

Untuk diketahui, setiap negara bagian Amerika Serikat memiliki aturan pernikahan yang berbeda. Salah satunya Washington DC, ibu kota dari Amerika Serikat.

Salah satu syaratnya adalah mempelai pengantin harus berusia minimal 18 tahun. Mereka yang ingin menikah harus melampirkan identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.

Pasangan yang ingin menikah di Washington DC juga dikenai biaya untuk mendapatkan surat izin nikah. 

Berapa biayanya? Selengkapnya di >>> sini


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Mau jadi Beauty Hub Asia, Industri Kecantikan RI Harus Apa?