Wajib Tahu! Cara Bikin BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 January 2023 17:10
Ilustrasi bayi (Designed by jcomp / Freepik)
Foto: Ilustrasi bayi (Designed by jcomp / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan nasional yang harus dimiliki setiap warga negara, tak terkecuali anak bayi.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya.

Ketentuan daftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Merangkum dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, ada beberapa syarat dan ketentuan umum administrasi yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir. Berikut ini deretannya:

  • Bayi baru lahir dari orang tua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran.
  • Bayi baru lahir sudah terdaftar sebagai peserta JKN wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran bayi yang berusia 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Syarat berdasarkan kepesertaan orang tua

Cara mengurus BPJS Kesehatan bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua. Seperti apa? Selengkapnya di >>> sini


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular