23 Januari Beneran Cuti Bersama? Cek Nih Aturan Resminya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 19/01/2023 18:13 WIB
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu 22 Januari 2023. Meski begitu, banyak masyarakat Indonesia yang berharap mendapat libur tambahan dalam bentuk cuti bersama sehari setelahnya. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Surat ini dikeluarkan per 

SKB 3 Menteri adalah surat yang telah disepakati tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Surat ini memuat informasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023.


Seperti apa isi SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023? Benarkah ada cuti bersama tahun baru Imlek 2023?

Aturan cuti bersama

Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada tanggal 23 Januari 2023, bertepatan pada hari Senin, atau satu hari setelah perayaan Imlek 2023.

Cuti bersama diberikan secara otomatis untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, cuti ini sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta, mereka dibebaskan untuk mengikuti cuti bersama atau tidak. 

Berikut adalah dokumen SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2023

Foto: Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Dok. SKB Libnas 2023)
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Dok. SKB Libnas 2023)


Dokumen lengkap SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat diakses di >>> sini


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia