Heboh Pesta Seks di Klub Malam Korsel, Pelaku Tidak Dihukum
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa bulan lalu, polisi Korea Selatan berhasil menggerebek sebuah klub malam di Gangnam, Seoul selatan, yang menyediakan tempat berpesta seks. Polisi pun menciduk pemilik klub dan empat karyawan.
Kendati demikian, tidak ada tuntutan pidana terhadap tamu klub karena mereka berada di sana secara sukarela, menurut laporan lokal yang mengutip penyelidik.
Mengutip The Korea Herald, kasus tersebut lalu dikirim ke kejaksaan pada bulan Oktober 2022 dan saat ini sedang diselidiki oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Lima orang diduga menerima biaya masuk sebesar 100.000 won hingga 300.000 won karena mengizinkan pelanggan melakukan tindakan mesum di klub yang berlokasi di Sinsa-dong di Gangnam, Seoul, selama sekitar dua bulan sejak April 2022.
Tidak hanya itu, pekerja klub turut memposting artikel dan foto guna mempromosikan tindakan cabul melalui media sosial untuk menarik pelanggan lainnya.
Polisi segera bertindak tegas terhadap klub tersebut pada Juni 2022. Pertama, tiga orang telah didakwa, termasuk pemilik klub.
Sebelumnya saat penggerebakan itu, terdapat 14 pelanggan pria dan 12 wanita yang dilaporkan berada di dalam klub. Bahkan beberapa dari mereka tidak mengenakan pakaian.
Namun, polisi memerintahkan mereka yang berada di tempat kejadian itu untuk kembali ke rumah masing-masing. Pelanggan tidak dimasukkan ke dalam daftar investigasi karena tidak adanya tuntutan pidana yang bisa diajukan terhadap mereka.
Diketahui, semua pelanggan adalah orang dewasa dan tidak ada pertukaran uang atau barang berharga lainnya di antara pelanggan, kata para pejabat.
(hsy/hsy)