Ibu Mau Kontrol Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 December 2022 14:40
Infografis/ Kebijakan Kemenkes Tentang, Vaksinasi covid-19 pada ibu hamil/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi ibu hamil (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan memiliki beragam manfaat yang dapat dimaksimalkan masyarakat. Salah satunya bagi kaum ibu adalah untuk memeriksakan kehamilan.



Hal itu tentu penting dipertimbangkan setidaknya untuk menghemat pengeluaran jelang melahirkan.

Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk kontrol kandungan, Anda harus mengetahui dulu syarat dan bagaimana prosedur kontrolnya. Berdasarkan informasi didapatkan dari laman resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Itu artinya, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat mendaftar, Anda juga berhak menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut merupakan syarat dan prosedur kontrol kehamilan menggunakan BPJS, di antaranya:

1. Mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan tujuan memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Anda dapat mendaftar online melalui app JKN Mobile, atau dengan mendatangi kantor BPJS langsung jika lebih menginginkan secara offline.

2. Memilih fasilitas kesehatan terdekat

Bunda dapat memilih faskes tingkat I dengan mempertimbangkan lokasinya, apakah cukup terjangkau dari tempat tinggal Anda atau tidak. Sebab, faskes tingkat I idealnya adalah fasilitas yang mudah untuk diakses, baru jika faskes I tidak cukup memadai untuk menangani, ibu hamil akan mendapat rujukan ke faskes selanjutnya.

Untuk syarat-syarat lainnya, dapat diketahui melalui link di sini ya...


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular