
Dear Bumil, USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ultrasonography (USG) adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh, sehingga bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan. Kabar baiknya, USG kehamilan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya pelayanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Lalu, apa syarat bisa melakukan USG kehamilan dengan BPJS?
BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya USG ibu hamil apabila ditemukan indikasi medis.
Untuk mengetahui lebih lengkap soal pelayanan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan, klik di >>> sini.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan 2023