Jangan Sembarangan! Ini Cara Membuang Obat dengan Benar
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian besar orang menyediakan stok obat di rumah sebagai bentuk kesiagaan bila mendadak sakit. Namun, tanpa disadari, stok obat yang tidak pernah digunakan sering kali sering menumpuk sampai tanggal kedaluwarsa sehingga harus dibuang.
Selama ini, masih banyak orang yang membuang obat tak layak pakai, seperti rusak atau kedaluwarsa secara sembarangan. Padahal, obat yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimanakah cara membuang obat dengan baik dan benar? Berikut panduannya menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan jenis obat dan kemasan.
1. Obat Padat (Tablet, Kapsul, Serbuk, dan Sejenisnya)
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuang obat sediaan padat adalah keluarkan obat dari kemasan.
Setelah dikeluarkan dari kemasan, obat harus dihancurkan terlebih dahulu. Obat jenis kapsul dapat dihancurkan dengan mengeluarkan isi dari cangkang kapsul, larutkan isi dengan air, dan buang cangkang kapsul yang sudah digunting dengan sampah rumah tangga lainnya. Sedangkan obat tablet, hancurkan hingga halus dan campurkan dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya.
Sesudah itu, taruh campuran tersebut dalam wadah yang bisa ditutup, seperti kaleng kosong, botol plastik bekas, atau wadah lainnya agar tidak tumpah. Terakhir, buang wadah isi campuran obat yang sudah tertutup rapat ke tempat sampah.
2. Obat Semi Padat (Salep, Krim, Gel, dan Sejenisnya)
Cara membuang obat sediaan semi padat sebenarnya cukup mudah, cukup keluarkan isi obat dari kemasan dan timbun dengan tanah. Setelahnya, gunting kemasan obat, seperti tube, dus, dan pot agar rusak sebelum dibuang ke tempat sampah.
3. Obat Cair (Sirup, Suspensi, Elixir, Emulsi, dan Sejenisnya)
Menurut BPOM, ada dua cara untuk membuang obat sediaan cair. Cara pertama, pastikan terlebih dahulu apakah ada endapan obat yang mengental di dalam botol. Bila ada endapan, tambahkan air dan kocok untuk melarutkannya. Setelah itu, buang obat yang telah diencerkan lagi dengan air melalui saluran air yang mengalir.
Cara kedua, tuang seluruh cairan ke dalam plastik yang telah ditambahkan barang padat lainnya, seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya. Setelah dicampurkan, segera tutup plastik dengan rapat dan buang ke tempat sampah.
4. Wadah Obat Botol dan Box
BPOM menegaskan, sebelum dibuang ke tempat sampah, wadah berupa box, tube, dus, botol plastik, pot plastik, atau botol kaca harus dibuang dengan cara hilangkan semua label yang tertera pada kemasan. Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kemasan oleh oknum tak bertanggung jawab yang membuat obat ilegal.
5. Antibiotik
Jangan membuang obat antibiotik ke saluran air atau ditimbun langsung di tanah, sebab cara ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Air minum dan tanaman yang tumbuh dengan terkontaminasi antibiotika maka dapat menyebabkan resistansi antimikroba.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), resistansi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) adalah kondisi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit mengalami perubahan sehingga memiliki daya tahan atau kekebalan yang tinggi terhadap obat-obatan antimikroba dan/atau antibiotik. Salah satu penyebab AMR yang disebut sebagai 'pandemi senyap' ini adalah cara pembuangan obat yang sembarangan
6. Inhaler atau Aerosol
Jika Inhaler atau Aerosol sudah kosong maka bisa langsung dibuang ke tempat sampah. Namun, bila masih belum kosong tetapi sudah tidak digunakan, segera kembalikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat, seperti rumah sakit, dokter, puskesmas, dan klinik agar dapat dibuang sesuai dengan prosedur yang ada.
Sebelum diserahkan, pastikan kemasan tidak berlubang, gepeng, atau terbakar karena dapat berisiko meledak.
7. Obat Kanker
Obat kanker merupakan obat keras dan berbahaya. Oleh karena itu, cara pembuangannya pun harus diperhatikan dengan seksama. Sebelum diserahkan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat, pastikan sisa obat, sisaa kemasan, serta sarung tangan dan wadah yang telah bersentuhan dengan obat kanker telah dikumpulkan menjadi satu dalam wadah tertutup rapat.
(hsy/hsy)