Ada Visa 'Orang Kaya', WNA Bisa Tinggal di RI hingga 10 Tahun
Ilham Restu, CNBC Indonesia
28 October 2022 11:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) yang salah satunya menyasar investor asing. Dengan visa ini, warga asing bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
-
1.
-
2.
-
3.