Ada Visa 'Orang Kaya', WNA Bisa Tinggal di RI hingga 10 Tahun

Ilham Restu, CNBC Indonesia
Jumat, 28/10/2022 11:30 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) yang salah satunya menyasar investor asing.
(iln/iln)