
BPOM Temukan Obat & Vitamin Ilegal Senilai Rp27,8 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 658.000 item obat tradisional dan vitamin kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya terlarang. Semua item tersebut dijual secara konvensional dan memiliki nilai keekonomian Rp27,8 miliar.
Temuan ini diketahui dari hasil pengawasan, sampling, dan pengujian terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Hasil temuan tersebut diumumkan BPOM melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara hibrida, Selasa (4/10/2022).
"Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 diperoleh hasil pengawasan dan penindakan terhadap obat tradisional dan vitamin kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang diedarkan secara konvensional yaitu sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai kekenomiannya sebesar Rp27,8 miliar," papar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani, Selasa (4/10/2022).
Secara rinci, Reri menjelaskan bahwa jenis BKO yang banyak ditemukan adalah Sildenafil Sitrat pada obat tradisional penambah stamina pria, Deksametason; Fenilbutazon; dan Parasetamol pada obat tradisional pegal linu, dan Efedrin serta Pseudoefedrin HCL pada obat pencegahan dan penyembuhan saat pandemi COVID-19.
Tak cuma pada obat tradisional dan suplemen kesehatan, BPOM juga menemukan lebih dari 1 juta item kosmetik ilegal dengan kandungan bahan pewarna yang dilarang dan dapat menyebabkan kanker, yaitu pewarna merah K3 dan K10. Nilai keekonomian dari kosmetik ilegal tersebut diperkirakan senilai lebih dari Rp34 miliar.
Berikut daftar merek produk mengandung BKO hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Obat Tradisional:
Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
Gan Mao Tong Kaplet
Delcingfungsan Powder
Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
Pi Yen Pian
Asam Urat
Guci Emas
New Cobra mas
Pemikat
Samuraten
Super Kecetit Asam Urat
Wantong Pegel Linu
Ramuan Pak Kumis 120 ml
Xian Ling
Tou Gubao
Jamu "Daun Dewa" Asam Urat
Jamu "Daun Dewa: Pegel Linu
Bintang Dua Mustika Dewa
Greeng Jos Kopi BAPAK
Kopi Cethot
Kuat Lelaki Suromadu 100 ml
Lalake
Metal-X
Urat Madu Black
Kaplet C-100
Africa Black Ant
Herb Viagra
Viagra Gold
Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
Hammer of Thor
Kopi Rempah Grenk
Beruang Putih
Tangkur Ganas
Obat Sakit Gigi Kombinastan
Obat Gatal-Gatal Cap Cobra
Ramping Herbal Alami RHA
Pinky
Slim By Mimo
GS Serbuk Guna Sehat
Gaining Weight Capsule
Tang Bing Yao
Kosmetik:
MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03
MADAME GIE Nail Shell 14
MADAME GIE Nail Shell 10
CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3
MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Selain pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dilakukan secara konvensional, pada periode yang sama BPOM juga melakukan patroli siber kepada sejumlah situs, media sosial, dan e-commerce. Terhadap hasil patroli siber, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) untuk melakukan memblokir platform yang menjual produk mengandung BKO.
"Pada periode ini, kami menemukan dan mengidentifikasi adanya peredaran vitamin ilegal dengan sejumlah 22 item yang terdiri dari 10 item Vitamin D3, 11 item Vitamin C, dan 1 item Vitamin E," sebut Nur Iskandarsyah, Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Rilis 69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Ini Daftarnya!