
Vaksin Covid Booster Kedua Dimulai, Siapa Boleh Disuntik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan vaksin COVID-19 booster kedua, atau dosis keempat, dimulai hari hari ini (29/7/2022). Pemberian vaksin booster kedua dilakukan lantaran kasus COVID-19 yang kembali melonjak.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyebut sudah dua dokter dilaporkan meninggal di gelombang baru Omicron. Karena itu, program vaksin booster kedua saat ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).
"Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa COVID ini... Maka diharapkan dengan memberikan booster kita bisa memberikan perlindungan nakes yang dapat melayani masyarakat secara umum secara sehat," beber Wamenkes Dante, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (29/7/2022).
Apakah lansia dan pengidap komorbid juga akan menerima vaksin booster kedua?
Kelompok berisiko tinggi selain tenaga kesehatan masih akan dikaji untuk pemberian vaksin booster kedua atau vaksin COVID-19 dosis keempat. Belum bisa dipastikan apakah kelompok rentan tersebut ikut masuk dalam 'kloter' pertama penerimaan vaksin COVID-19 booster kedua.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyiapkan lebih dari 4 juta dosis vaksin COVID-19 untuk booster kedua bagi para tenaga kesehatan.
Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Beda Jenis, Boosternya Pakai Apa?