Capai Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Lewati Menteri?

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Jumat, 24/06/2022 11:20 WIB
Foto: Satpol PP menertibkan warga yang tidak menggunakan masker (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini, besaran gaji yang bisa diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta jadi sorotan. Sebab, Satpol PP yang termasuk pegawai negeri sipil (PNS) ternyata bisa menerima gaji yang besarannya lebih tinggi dari menteri.

Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, seorang pejabat Satpol PP eselon I bisa mendapatkan gaji Rp50 juta.

Sebagai perbandingan, merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Namun, perlu diingat, ini baru gaji dan satu tunjangan ya. Belum termasuk aneka tunjangan dan fasilitas lainnya. 


Satpol PP sendiri bertugas melakukan pembinaan masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat. Di setiap daerah, gaji dan tunjangan satpol PP memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah. Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya.

Setidaknya terdapat 5 tingkat pembagian gaji Satpol PP, yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugasnya.

Berikut adalah gaji Satpol PP di DKI Jakarta

- Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000

- Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000

- Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000

- Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000

- Staff : Rp5.850.000

Selain menerima gaji pokok, satpol PP juga akan mendapatkan tunjangan. Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar.

Tunjangan yang diperoleh satpol PP wilayah DKI Jakarta rinciannya sebagai berikut:

- Kepala Satuan : Rp57.870.000

- Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000

- Sekretaris : Rp40.770.000

- Kepala Bidang : Rp39.960.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan

Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000

- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000

- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000


(hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia