Mariah Carey Digugat Rp288 M karena All I Want for Christmas
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyanyi Mariah Carey digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta untuk lagu hits-nya "All I Want for Christmas Is You" yang dirilis pada 1994 silam. Penggugat adalah Andy Stone, seorang penulis lagu yang mengaku menciptakan lagu dengan judul yang sama lima tahun sebelumnya.
Menurut laporan Reuters, Stone menggugat Carey, rekan penulisnya, serta Sony Music Entertainment senilai US$20 juta atau setara Rp288,75 miliar (asumsi kurs Rp14.437 per dolar AS) di pengadilan New Orleans. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan, ditambah tuntutan lainnya.
Stone menuduh para terdakwa telah mengeksploitasi 'popularitas dan gaya uniknya' secara ilegal dan merekam lagu yang lebih baru tanpa izinnya.
Meski begitu, lagu Carey dan Stone memiliki lirik dan melodi yang berbeda.
"All I Want for Christmas Is You" adalah lagu ke-19 milik Carey yang menduduki nomor satu di Billboard Hot 100. Lagu hits yang kerap diputar selama libur Natal tersebut hanya berselisih satu lagu dari rekor yang dipegang The Beatles.
Sementara itu, Stone mengklaim lagu ciptaannya dengan judul yang sama juga 'diputar secara ekstensif' selama musim natal 1993, dan juga muncul di tangga lagu Billboard.
Dari gugatan tersebut, tidak jelas kapan Stone pertama kali mengetahui tentang lagu Carey. Pengacara Stone pertama kali menghubungi para terdakwa pada April 2021 tentang dugaan penggunaan secara ilegal, tetapi mereka tidak mencapai kesepakatan apa pun.
"All I Want For Christmas Is You" milik Carey rilis lewat album bertajuk "Merry Christmas". Karena lagu hits tersebut, sosok Mariah Carey seakan identik dengan perayaan Natal. Penyanyi asal Amerika ini bahkan dikabarkan masih etrus menerima royalti sekitar Rp14 miliar setiap Desember.
(hsy/hsy)