Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Umrah Nakal, Salah Apa?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 April 2022 04:15
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memberikan denda kepada 10 perusahaan umrah yang nakal sebesar US$13.000 atau sekitar Rp 188 juta (kurs Rp 14.461/US$). Mereka dianggap telah gagal memberikan layanan yang memuaskan kepada para jamaah.

"Perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jemaah haji dalam hal transportasi dan perumahan," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Arab News, Kamis (28/4/2022).

Kementerian mengadakan inspeksi rutin dan memantau semua penyedia layanan umroh untuk mencegah pelanggaran, tambah pernyataan itu.

Menurut Kementerian, semua jamaah, baik yang berasal dari luar atau dalam negeri, harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi untuk menjamin hak mereka, 

Ribuan jamaah berbondong-bondong ke Mekkah untuk melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan setelah otoritas Saudi mengumumkan bahwa tindakan pencegahan COVID-19 akan dicabut. Halaman Masjidil Haram pun telah beroperasi dengan kapasitas penuh sejak bulan lalu.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masjidil Haram Bebas Covid Selama Ramadhan, Ini Sebabnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular