Malaysia Ogah Naikkan Gaji Minimum TKI Jadi Rp 5 Juta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 14:55 WIB
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia tak menyanggupi permintaan Indonesia untuk menaikkan gaji minimum TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Rp 5 juta per bulan. Negeri Jiran itu hanya sanggup membayar Rp 4 juta. 

Angka itu disesuaikan dengan upah minimum Malaysia, yaitu mulai 1.200 ringgit atau Rp 4 juta. 

"Ketika kami berdiskusi [dengan RI], meski saya suka gagasannya, saya tak bisa sepakat dengan 1.500 ringgit karena upah minimum kami [saat itu] 1.200 ringgit," ujar Menteri Ketenagakerjaan Malaysia, M Saravanan, dilansir New Straits Times.

Saravanan kemudian menegaskan, "Walau ada tekanan dari Indonesia, mustahil mencapai 1.500 ringgit (Rp 5 juta)."

Ia melontarkan pernyataan tersebut setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerimaan dan perlindungan ART Indonesia di Jakarta pada 1 April lalu. Dengan MoU ini, penerimaan dan perlindungan ART Indonesia di Malaysia terjamin hukum.


Malaysia sendiri diprediksi bakal menerima sekitar 10 ribu ART Indonesia setelah Lebaran. Menurut Saravanan, negaranya kini sudah mencabut aturan karantina Covid-19 sehingga ongkos perekrutan ART Indonesia dapat ditekan.

Awalnya, ongkos pengiriman ART Indonesia ke Malaysia bisa mencapai 9.000 ringgit atau Rp30 juta, termasuk untuk biaya retribusi dan asuransi. Setelah aturan karantina dihapus, biaya pengiriman ART Indonesia ke Malaysia diperkirakan bisa berkurang menjadi sekitar 6.000 ringgit atau setara Rp20,3 juta.

Berita selengkapnya di sini


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia