
Terungkap! Ini Alasan Indra Kenz Pakai Slogan 'Murah Banget'

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma atau Indra Kenz dikenal memiliki jargon 'murah banget' saat membeli barang-barang mahal.
Dalam sebuah acara beberapa waktu lalu, Indra Kenz mengatakan dirinya iseng saat membuat jargon untuk konten TikTok-nya. Menurutnya, hal tersebut untuk promosi single berjudul #Murahbanget.
"Konten seperti itu iseng di TikTok. Aku punya satu ciri khas, 'Wah... murah banget' karena aku punya lagu juga bareng Young Lex. Lagu itu bisa dibilang konten-konten itu untuk promosi lagu tadi," jelas Indra Kenz, sebagaimana dikutip dari detikHot.
"Ibaratnya di konten saja. Kalau yang kenal aku mudah-mudahan nggak (menilai dirinya) sombong," tambahnya.
Sebelumnya Indra Kenz viral lantaran membeli mobil Tesla pukul 3 pagi lewat marketplace secara cash. Diketahui harga mobil yang dibelinya mencapai Rp 1,5 miliar. Momen itu diunggah lewat akun TikTok-nya pada 10 Januari 2022.
Tidak berhenti di situ, Indra Kenz kembali membeli mobil mewah Toyota Supra GR di Showroom Prestige Image Motorcars pada bulan yang sama.
Lagi-lagi bosan jadi alasan Indra Kenz kembali beli mobil mewah. Indra Kenz mengaku bosan punya Tesla dan Ferrari, hingga akhirnya membeli Lamborghini warna merah seharga Rp 9 miliar.
Berbarengan dengan Lamborghini, sang kekasih, Vanessa Khong, juga melirik Roll-Royce yang harganya sama. Dua mobil itu pun langsung dibayar tunai Rp18 miliar.
Kini, Indra Kenz tersandung kasus Binomo karena dituduh menjadi penipu sebagai afiliator binary option tersebut. Saat ini ia sudah ditahan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raffi Ahmad Sempat Tanya Asal-Usul Kekayaan Rudy Salim