9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Veneer Gigi?

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
16 March 2022 15:30
Ilustrasi Perawatan Gigi (Evelina Zhu by Pexels)
Foto: Ilustrasi Perawatan Gigi (Evelina Zhu by Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perawatan gigi dan mulut termasuk dalam layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski begitu, sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan, Anda perlu tahu layanan apa saja yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS. Sebab, tidak semua tindakan di dokter gigi ditanggung pemerintah lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental.
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
  8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS dapat menanggung pembuatan gigi palsu. Hal ini karena adanya batasan pemakaian, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Perawatan Gigi yang Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular