
Benarkah tidak Boleh Memotret Menara Eiffel pada Malam Hari?

Jakarta, CNBC Indonesia - Warganet di Tanah Air sedang ramai membincangkan larangan memotret Menara Eiffel pada malam hari. Benarkah ada aturan demikian?
Menara Eiffel dibangun oleh Gustave Eiffel untuk memperingati seratus tahun Revolusi Prancis pada tahun 1889. Menara besi setinggi 325 meter ini menarik hampir 7 juta pengunjung dari seluruh dunia setiap tahun, menjadikannya sebagai monumen berbayar yang paling banyak dikunjungi di dunia.
Sebagai ikon Kota Paris, pada dasarnya memotret dan mempublikasikan foto Menara Eiffel tidak dilarang, selama bukan untuk tujuan komersial.
Menara Eiffel dikelola secara resmi oleh Societe d'Exploitation de la tour Eiffel (SETE). Berdasarkan situs resmi SETE, memotret Menara Eiffel pada malam hari tidak bersifat ilegal. Artinya, siapapun boleh-boleh saja memotret dan membagikannya di media sosial.
Namun, ada kebijakan berbeda jika gambar menara diambil oleh kelompok profesional untuk tujuan komersial. Khusus untuk pengambilan gambar dengan tujuan komersial, fotografer atau videografer harus terlebih dahulu mendapat izin dari SETE sebagai pengelola resmi sebelum bisa mendapatkan momen cantiknya Menara Eiffel di malam hari. Tak hanya izin, mengambil gambar Menara Eiffel di malam hari untuk tujuan komersial juga memungkinkan adanya sejumlah biaya yang harus dibayar.
Lampu di Menara Eiffel bikin rumit persoalan hak cipta
Mengutip Culture Trip, Undang-undang Hak Cipta Prancis memberikan hak eksklusif pada pencipta sebuah objek untuk penjualannya. Dalam hal ini, maka Gustave Eiffel adalah pemilik hak eksklusif atas Menara Eiffel.
Di Uni Eropa, undang-undang hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Gustave Eiffel, yang memegang hak cipta untuk menara, meninggal dunia pada tahun 1923. Artinya, pada tahun 1923 atau 70 tahun setelah ia wafat, aturan tersebut tak lagi berlaku, jika menilik undang-undang hak cipta Uni Eropa.
Masalahnya kemudian ada pada 20 ribu lampu yang dipasang di Menara Eiffel. Lampu itu dipasang pada 1985 oleh Pierre Bideau. Sampai saat ini, Bideau adalah pemegang hak cipta yang sah atas lampu yang menempel di tubuh Menara Eiffel. Artinya, setiap foto atau video yang memperlihatkan kerlap-kerlip lampu Menara Eiffel di malam hari untuk tujuan komersil merupakan pelanggaran hak cipta.
Dengan demikian, jika Anda ingin mempublikasikan Menara Eiffel yang diterangi lampu pada malam hari untuk tujuan komersial, Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Tujuan Wisata Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?