Ayah Bunda, Ini Lho Jadwal Cuti Bersama Terbaru di 2022

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 01/03/2022 13:00 WIB
Foto: Ilustrasi kalender 2022 (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda mau merencanakan liburan dalam waktu dekat? Sebagian orang membuat perencanaan liburan berbarengan dengan tanggal merah dan cuti bersama agar tidak mengambil jatah cuti tahunan.

Untuk tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 15 hari libur nasional. Hari libur ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur nasional dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian karena keputusan harus dibuat dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di saat itu.


Berikut adalah jadwal hari libur nasional 2022

  • 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
  • 28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei (Senin-Selasa) : Hari Raya Idul Fitri
  • 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
  • 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal

(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer


Related Articles