Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster? Cek Aturannya di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menggencarkan program vaksin booster atau dosis ketiga untuk penduduk usia 18 tahun ke atas. Lalu, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah bisa divaksin booster?
Kementerian Kesehatan memberikan izin kepada ibu hamil untuk mendapatkan vaksin booster. Pemberian izin ini karena mempertimbangkan risiko yang mengintai ibu hamil apabila terpapar virus Covid-19.
Bagi ibu hamil, berikut adalah syarat vaksin yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius
- Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
- Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol
- Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan)
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
- Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19
Syarat vaksin booster
Untuk vaksin booster atau dosis ketiga, Anda harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]