PPKM Level 3, Ini Aturan Jam Buka Mall, Bioskop & Supermarket

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 07/02/2022 14:40 WIB
Foto: Suasana Great Western Grand Serpong Mall di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Melonjaknya kasus penularan Covid-19 di dalam negeri membuat Pemerintah Pusat menetapkan wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan kenaikan level PPKM ini, aturan jam buka mall, sejumlah tempat hiburan, dan fasilitas umum pun berubah. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa naiknya level PPKM bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Oleh karena itu, sejumlah aktivitas masyarakat pun dilakukan penyesuaian kembali.


1. Aturan Jam Buka Supermarket, Mall dan Bioskop

Untuk kegiatan supermarket diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mall juga diizinkan tetap beroperasi, namun hanya sampai pukul 21.00, dengan maksimal 60% pengunjung. Ada catatan bagi anak kurang dari 12 tahun yang ingin masuk mall, mereka sudah harus menerima minimal vaksin dosis pertama. Sementara, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, dengan kapasitas maksimal 35%, serta wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.

Untuk bioskop, Pemerintah Pusat mengizinkan bioskop dibuka dengan syarat ada jarak antar kursi. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat harus sudah menerima dosis pertama.

2. Aturan untuk Tempat Ibadah, Pusat Seni Budaya dan Fasilitas Umum Lainnya

Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan maksimal 50% kapasitas. Sementara untuk pusat seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat serta fasilitas umum  hanya diizinkan maksimal 25% pengunjung. 

3. Aturan untuk Warteg, Restoran dan Kafe

Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran atau kafe juga yang diizinkan buka dengan maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kafe di Moskow Bikin Heboh, Labubu Kini Bisa Dimakan