Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Cek Aturannya di Sini!

Lifestyle - Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
18 January 2022 09:55
Infografis: Omnibus Law Cipta Kerja, Jangan Harap Dapat Pesangon Kalau Ini Menimpamu Foto: Infografis/Omnibus Law Cipta Kerja, Jangan Harap Dapat Pesangon Kalau Ini Menimpamu/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum mengajukan surat resign, pelajari apa saja yang menjadi hak serta kewajiban Anda sebagai karyawan sebelum tanggal pengunduran diri. Perlu diingat, terdapat perbedaan mendasar mengenai hak yang akan karyawan peroleh ketika mereka dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri secara sukarela (resign).

Lalu, apakah karyawan yang resign dapat pesangon? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Adapun kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Adapun ketentuan karyawan resign telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;


[Gambas:Video CNBC]

(hsy/hsy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading