Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Karantina & Isolasi Mandiri

Eqqi. S, CNBC Indonesia
Selasa, 11/01/2022 11:30 WIB
Foto: Suasana Aktivitas di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya transmisi virus Covid-19 menyebabkan munculnya istilah-istilah baru seperti karantina dan isolasi mandiri. Meski memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah risiko penularan, kedua istilah tersebut memiliki definisi yang berbeda.

Melansir dari covid19.go.id, karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas), meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Adapun kontak yang dimaksud terdiri dari kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, orang yang memberikan perawatan tanpa menggunakan APD, dan kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.


Periode kontak dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul untuk kontak erat dengan kasus positif covid bergejala. Adapun untuk kasus kontak erat dengan pasien positif covid tanpa gejala, periode kontak dihitung dua hari sebelum pengambilan swab sampai 14 hari setelahnya.

Karantina akan tetap dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi. Seseorang akan dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika hasil tes positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Sedangkan isolasi mandiri didefinisikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Pada kasus positif yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sejak terkonfirmasi positif Covid-19. Pada kasus positif yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan minimal 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dari paparan di atas, ada syarat agar seseorang dapat melakukan karantina dan isolasi mandiri, yakni usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, tanpa gejala/gejala ringan, dapat tinggal di kamar terpisah, dan ada kamar mandi di dalam rumah.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kafe di Moskow Bikin Heboh, Labubu Kini Bisa Dimakan