Begini Syarat Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat mulai membangun bahtera rumah tangga, biasanya tidak pernah terpikirkan akan menceraikan orang yang telah menjadi pasangan hidup. Namun jika keinginan tidak sesuai dengan kenyataan, biasanya perceraian akan menjadi solusi terakhir dalam mengatasi masalah.
Lantas bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan?
Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi dan siapkan dalam pengajuan gugatan cerai, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.
Kemudian, sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Perlu diketahui, alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. Proses perceraian biasanya akan berjalan kondisional, bisa menjadi lama atau sebentar tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.
Tidak hanya itu, selama masa sidang cerai Anda wajib membayar biaya sidang. Hal ini berlaku pada pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
(hsy)