Moralmu, Le! Pria Ini Hamburkan Dana Covid di Klub Telanjang
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria asal Texas, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan setempat. Ini setelah ia menyelewengkan dana stimulus bantuan usaha kecil untuk pergi ke klub telanjang dan berfoya-foya.
Mengutip Washington Post, pria bernama Lee Prince III itu diketahui menyelewengkan dana stimulus yang seharusnya diberikan kepada karyawannya. Tak tanggung-tanggung, besaran dana itu mencapai US$ 1,6 juta atau setara Rp 23 miliar.
Dana yang seharusnya disalurkan kepada karyawannya itu justru ia gunakan untuk pergi ke klub striptis di wilayah Houston serta membeli Lamborghini mewah dan jam tangan Rolex. Akibat hal ini, Prince dijatuhi vonis pencucian uang.
"Price menerima lebih dari US$ 1,6 juta setelah mengajukan aplikasi pinjaman Program Perlindungan Gaji yang curang dengan beberapa bank di seluruh negeri, menggunakan banyak uang untuk membeli barang-barang berharga tinggi dan untuk melunasi hutang yang belum dibayar," kata jaksa federal AS dalam pembacaan putusan, Senin, (30/11/2021).
Pengacara Prince sendiri menyebut bahwa putusan itu mungkin dapat membantunya untuk merenungkan, bertobat, dan membangun kembali hidupnya yang salah.
AS sendiri memberikan stimulus kepada perusahaan kecil yang terdampak Covid-19. Stimulus itu dimasukkan dalam paket RUU stimulus jumbo senilai US$ 2 triliun untuk menyelamatkan keuangan perusahaan yang terkena badai pandemi.
Meski begitu, Negeri Paman Sam juga menemui upaya untuk menipu dan menyelewengkan dana. Departemen Kehakiman mengatakan telah mendakwa lebih dari 150 tersangka dengan tuduhan penipuan stimulus dan menyita kembali lebih dari US$ 75 juta yang diperoleh dengan skema ilegal itu.
(tps/sef)