
Catat Lagi! Ini Daftar Libur Oktober sampai Desember 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengambil keputusan mengubah waktu dua cuti besar dan meniadakan satu cuti bersama tahun ini. Langkah ini diambil dalam rangka meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," ungkapnya dalam konferensi pers pertengahan tahun ini.
Ada dua hari libur yang digeser pelaksanaanya, yakni:
- Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
- Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Satu hari cuti bersama yang ditiadakan yakni:
- Libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, berikut libur bulan Oktober - Desember tahun ini:
- Maulid Nabi Muhammad SAW: Rabu, 20 Oktober 2021
- Hari Raya Natal: Sabtu, 25 Desember 2021.
Menjelang libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pemerintah mengingatkan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian dan cuti pada tanggal 18-22 Oktober 2021. Bagi yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin.
Aturan pelarangan ASN bepergian keluar daerah dan cuti tertuang di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," mengutip dari Instagram @kemenpanrb, Senin, (18/10/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah melarang ASN untuk mengambil cuti bersama pada saat hari kejepit di antara hari libur nasional. Hal ini tak lain bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran kasus Covid-19.
"ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tegas Tjahjo.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maulid Nabi Muhammad 2022, Libur atau Tidak?