Uni Eropa Tegaskan Perusahaan Bisa Larang Karyawan Berhijab

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
17 July 2021 11:20
Veiled Muslim women shop at an open air market in Lille, northern France, Thursday, Oct. 31, 2019. Islam is the No. 2 religion in a largely Catholic nation where many, especially the anti-immigration far-right, hone to France's roots and view its Muslim population, which grew from the nation's colonial past, as intruders and a threat to the French way of life, including secularism. (AP Photo/Michel Spingler)
Foto: AP/Michel Spingler

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Uni Eropa menyatakan perusahaan dapat melarang karyawan muslim perempuan mengenakan hijab dalam kondisi tertentu, seperti untuk menjaga citra netralitas terhadap pelanggan.

Keputusan itu terbit setelah Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg menolak gugatan yang diajukan dua muslimah asal Jerman. Kedua muslimah itu menggugat perusahaan tempat mereka bekerja setelah diskors karena mengenakan jilbab.

"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan demi menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau mencegah perselisihan sosial," kata CJEU pada Jumat (16/7/2021), seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (17/07/2021).

Masalah jilbab telah menjadi polemik di negara-negara Uni Eropa selama bertahun-tahun. Isu ini memperlihatkan perbedaan pandangan yang tajam di antara masyarakat Uni Eropa terkait umat muslim.

Selain kasus dua muslimah di Jerman itu, seorang perawat panti jompo berkebutuhan khusus dan seorang kasir toko obat Mueller tidak mengenakan jilbab ketika pertama kali bekerja. Namun, keduanya memutuskan mengenakan jilbab beberapa tahun setelah kembali dari cuti melahirkan.

Saat kembali bekerja, keduanya diberitahu dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja. Perusahaan keduanya bahkan mengancam muslimah yang nekat bisa diskors, seperti dalam beberapa kasus.

Dokumen pengadilan yang dilihat Reuters memaparkan bahwa kedua pekerja itu kemudian diminta perusahaan memilih antara bekerja tanpa hijab atau melakukan pekerjaan berbeda.

Selama ini, CJEU berada di antara dua pilihan dalam menentukan apakah larangan mengenakan jilbab melanggar kebebasan beragama atau justru membatasi kebebasan menjalankan bisnis.

Larangan mengenakan jilbab diperdebatkan di Jerman selama bertahun-tahun. Sebagian besar berkaitan dengan profesi guru di sekolah negeri dan hakim.


INFORMASI SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Prediksi Tren Fesyen Muslim RI Tahun 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular