
Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha akan terkena aturan royalti saat menyetel lagu untuk komersial begitu, seperti di mal dan restoran. Pengusaha mengutarakan beberapa hal yang menjadi persoalan aturan ini.
Peraturan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Hal ini membuat pemutaran lagu di radio hingga mal wajib membayar royalti kepada pemilik. Hal ini juga berlaku untuk perkantoran dan kegiatan komersial.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengatakan persoalan royalti ini sudah ada sejak 2016. Namun ada beberapa hal yang dikritisi.
"Itu disampaikan PP terlalu memukul rata nilai komersial lagu. Di pasal 3 dijelaskan kita disamaratakan dengan karaoke dan lounge, mereka memang jual lagu. Kalau hotel dan restoran cuma sebagai backsound. Memang ada restoran yang jual live music juga tapi jangan disamaratakan," jelas Maulana kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Pihaknya sendiri tidak keberatan dengan pembayaran hak cipta lagu ini. Karena dari sebelumnya juga sudah ada kesepakatan internal yang pihak hotel yang difasilitasi oleh Ditjen Kekayaan Intelektual dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Pada dasarnya dia juga mendukung PP ini karena terkait perlindungan hak cipta. Tapi seharusnya perlu dibedakan, mana yang memiliki nilai komersial mana yang tidak berdampak komersial secara langsung seperti di bidang hotel dan restoran.
(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polemik Royalti Musik, Pengusaha: Kita Nggak Putar, So What?