
Negara Ini Bui Warga 2 Tahun karena Sebarkan Corona

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Vietnam pada Selasa (30/3/2021) menjatuhkan hukuman terhadap seorang pramugara Vietnam Airlines. Ia dituduh menyebarkan virus Covid-19 di negara itu.
Kementerian Keamanan Publik Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Duong Tan Hau (29). Dalam sebuah persidangan yang dilakukan sehari di Kota Ho Chi Minh, ia disebut telah "menyebarkan penyakit menular berbahaya".
Hal ini bermula ketika Hau dianggap melanggar peraturan karantina selama 14 hari, November 2020. Ia lalu bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang.
"Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara bagian dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November," kata kementerian dikutip dari Channel News Asia (CNA) Selasa (30/3/2021).
Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota itu. Ini memakan biaya 4,48 miliar dong atau setara Rp 4,75 miliar, kata surat dakwaan.
Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya. "Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.
Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Tercatat kurang dari 2.600 infeksi Covid-19 dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut di negeri Paman Ho itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pramugari Ingatkan Jangan Sentuh Ini di Toilet Pesawat!