Pengumuman! Predator Seksual Anak di RI Bakal Dikebiri
Arie Pratama, CNBC Indonesia
04 January 2021 19:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku kekerasan seksual ke anak resmi bisa dihukum kebiri kimia. Keputusan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Anak.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/1/2021). Pertimbangan dalam PP itu menyebut ini dilakukan guna mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.