
Pesta Seks Saat Corona, Polisi Denda 50 Orang

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi membubarkan pesta seks di Virton, Belgia. Pesta yang diikuti 50 peserta tersebut melanggar aturan pembatasan sosial guna menekan penularan corona (Covid-19).
Mengutip Brusselstimes, pesta tersebut digelar Minggu (13/12/2020). Peserta diwajibkan membayar denda sebesar 250 euro atau sekitar Rp 4,3 juta.
Seluruh peserta pesta adalah warga Prancis. Mereka datang untuk menghadiri ulang tahun ke-28 peserta lainnya.
Polisi menyebut menemukan sejumlah peserta tanpa busana di pesta itu. Nitrous oxide, gas tertawa, dan sejumlah obat-obatan juga ditemukan.
Pesta tersebut digelar di sebuah vila di dekat rumah sakit di Saint Mard. Pesta disebut dihadiri 20 orang namun faktanya 50 orang.
Pemilik vila adalah seorang pria Belanda. Namun ia tak mengetahui pesta tersebut karena vila disewakan perantara.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Pesta Seks di Klub Malam Korsel, Pelaku Tidak Dihukum