Sebelumnya, pemerintah pusat kembali meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Beberapa di antaranya adalah membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)