Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di bangku penonton yang akan dibuka hari ini di CGV Grand Indonesia Mall, Rabu (21/10/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk operasi bioskop-bioskop di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Meski telah dibuka pengelola bioskop harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan antara lain menyangkut kapasitas bioskop, mengenakan masker, hingga pengaturan jarak di dalam bioskop. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Tak hanya penonton, para petugaspun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan menggunakan face shield saat bekerja. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Penjualan makan camilan yang terdapat didalam bioskoppun telah dibiuka juga. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Momen pembukaan hari ini menjadi momen kerinduan para warga yang ingin menonton film setelah selama tujuh bulan bioskop ditutup karena pandemi virus corona atau Covid-19. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas dengan penerapan jaga jarak, dengan banyak tanda silang di kursi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pengaturan kapasitas penonton itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Di hari pertama pembukaannya, jumlah penonton hanya beberapa warga yang menonton dan kurang dari 25% dari kapasitas. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)