
Konser Musik di New Normal, Jaga Jarak & Wajib Duduk!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, termasuk konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Jenis-jenis penyelenggaraan event yang mengumpulkan banyak orang di antaranya seperti seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.
"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan Covid-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu, (20/06/2020).
Di dalam salah satu protokol tersebut dicantumkan larangan penyelenggaraan event atau konser musik dengan model penonton berdiri seperti kelas festival, karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak."Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin.
Selain itu, penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.
Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Pengunjung yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas dilarang.
Penyelenggara harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online. Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.
Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film. Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.
"Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter," demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.
Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Good News! RI Restui Konser Musik & Resepsi Nikah Skala Besar