
Promosi Palsu, Pemilik Restoran Seafood Dihukum 723 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemilik restoran seafood di Thailand dijatuhi hukuman pidana penjara selama 723 tahun akibat menyebarkan promosi palsu kepada publik.
Pemilik restoran itu adalah pasangan Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban. Dilansir dari CNN International, pasangan ini dikenakan sanksi pidana akibat menawarkan promosi yang terlalu murah untuk menikmati seafood buffet di restoran mereka.
Harga promosinya untuk menikmati seafood tanpa batas itu adalah seharga 88 bath atau setara Rp 42 ribu saja.
Akibat promosi ini, banyak orang tergiur dan membeli voucher promosinya. Namun ketika menyambangi restoran, promosi tidak tersedia dengan alasan makanan sudah habis.
Ini membuat 347 pembeli voucher kecewa dan mengamuk, para pelanggan kemudian melaporkan restoran ini ke aparat hukum dengan pidana penipuan. Pasangan ini ditahan oleh polisi sejak September lalu, begitu laporan masuk.
Pihak kejaksaan semula menuntut pasangan ini sebanyak 1446 tahun penjara, menurutnya sudah sejak awal pemilik restoran berniat menipu pelanggan.
"Mustahil soalnya menjual makanan berkualitas dengan harga semurah yang mereka promosikan," tulis tuntutan sang jaksa. Ditambah dengan keterangan, "Sejak awal pemilik restoran tidak punya niat untuk memenuhi kewajibannya seperti yang mereka iklankan di publik."
Tapi, karena pasangan ini mengakui kesalahannya di depan pengadilan, tuntutan kemudian diringankan menjadi 723 tahun. Selain pidana penjara mereka juga dikenakan denda 1.807.500 baht atau setara Rp 819 juta.
(gus/gus)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sedih! Resto Hawker Chan Singapura Kehilangan Michelin Star