Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)