
Internasional
Bunuh Kucing di Mesin Cuci, Pria Malaysia Didenda Rp 136 Juta
Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
07 November 2019 08:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria Malaysia harus membayar denda hingga 40 ribu ringgit (Rp 136 juta) karena melanggar aturan kekerasan terhadap hewan.
Pria yang diketahui bernama K Ganesh tersebut juga harus mendekam di penjara selama 34 bulan karena bersalah memasukkan kucing betina yang tengah hamil ke dalam mesin cuci hingga tewas.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," kata hakim pengadilan setempat sebagaimana dikutip dari AFP.
Kejadian ini berlangsung di Kuala Lumpur September 2018 lalu. Tindakan pria ini terekam kamera CCTV saat tengah mencuci pakaian di sebuah binatu saat tengah malam.
Bukan cuma Ganesh, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun keduanya kemudian dinyatakan bebas oleh jaksa.
Kasus penganiayaan hewan ini merupakan yang kedua kalinya disidangkan di pengadilan Malaysia. Sebelumnya, seorang pria berusia 42 tahun juga dijatuhi hukuman serupa karena kekerasan terhadap hewan Januari lalu.
(sef/sef) Next Article Asal Usul Reog, Kebudayaan RI yang Mau Diklaim Malaysia
Pria yang diketahui bernama K Ganesh tersebut juga harus mendekam di penjara selama 34 bulan karena bersalah memasukkan kucing betina yang tengah hamil ke dalam mesin cuci hingga tewas.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," kata hakim pengadilan setempat sebagaimana dikutip dari AFP.
Bukan cuma Ganesh, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun keduanya kemudian dinyatakan bebas oleh jaksa.
Kasus penganiayaan hewan ini merupakan yang kedua kalinya disidangkan di pengadilan Malaysia. Sebelumnya, seorang pria berusia 42 tahun juga dijatuhi hukuman serupa karena kekerasan terhadap hewan Januari lalu.
(sef/sef) Next Article Asal Usul Reog, Kebudayaan RI yang Mau Diklaim Malaysia
Most Popular