Ada Yang Bunuh Diri, Indrakenz Cs Diancam 20 Tahun, Pantas?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus investasi bodong yang ditawarkan oleh afiliator tidak bertanggung jawab kini mencapai babak baru, dengan nama-nama besar yang diuntungkan mulai masuk fase litigasi dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Dua nama afiliator yang paling banyak diperbincangkan adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz sudah menjadi tersangka kasus investasi bodong dan ditahan sejak 24 Februari 2022. Selasa (8/3) kemarin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama IK.
Sementara Doni Salmanan statusnya baru dinaikkan sebagai tersangka setelah kemarin diperiksa 13 jam oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
Indra Kenz yang merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara, namanya mencuat beberapa tahun terakhir setelah mempertontonkan gaya hidupnya yang mewah kepada publik dan kerap membagikan aktivitasnya sebagai trader di aplikasi Binomo melalui akun YouTube.
Sementara Doni Salmananberasal dari Kota Bandung, yang juga sering menyiarkan kehidupan mewah serta donasi fantastis melalui akun media sosialnya. Jika Indra Kenz menggunakan Binomo, Doni memilih menggunakan aplikasi Quotex, yang sama-sama memiliki sistem judi binary option.
Keduanya juga masih berusia muda, belum mencapai umur 26 tahun. Doni sendiri dalam beberapa kesempatan mengaku hanya merupakan lulusan SD, sempat menjadi kuli bangunan, OB, sales, dan tukang parkir sebelum akhirnya terkenal. Sementara Indra Kenz sebelum hidupnya diterbangkan Binomo pernah menjadi sopir taksi daring dan pengamen jalanan.
Sebelumnya PPATK telah membekukan rekening beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan investasi bodong, meski tidak merinci secara jelas siapa saja yang masuk daftar tersebut.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, ratusan miliar rupiah aset mantan pengamen asal Medan tersebut kini disita dan diancam hukuman 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sempat membeberkan sebagian Aset Indra Kenz, mulai dari mobil mewah hingga rumah.
Salah satu afiliator yang menawarkan investasi bodong juga dikatakan memiliki tabungan yang nilainya mencapai Rp 800 miliar. Dugaan kepemilikan rekening jumbo itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengisi acara podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan Senin (7/3/2022).
Dia juga menyebut bahkan ada seorang affiliator yang melakukan transaksi hingga nilai Rp1,4 triliun. Akan tetapi, Sahroni tidak menyebut siapa sosok yang dimaksud.
